Pasal 43
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Hukum disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada PyB mengusulkan Angka Kredit. (2) Pengusulan bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada unit pusat Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah atau Instansi Pusat di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli
Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah. (3) Dalam hal tidak terdapat Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat atau Tim Penilai kantor wilayah, bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (4) Pengusulan bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada periode April atau Oktober. (5) Dalam hal pengusulan disampaikan di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka bahan usulan penilaian dan PAK akan diikutkan pada periode berikutnya.
