Pasal 35
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Analis Hukum wajib menyusun SKP. (2) SKP wajib disusun oleh setiap Analis Hukum yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan. (3) Target Angka Kredit merupakan kinerja utama yang berisi butir kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan jenjang jabatan, yang berasal dari tugas Jabatan Fungsional. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Analis Hukum digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku bagi Analis Hukum Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (7) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Hukum wajib memenuhi Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kepangkatan. (8) Capaian akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Capaian akumulasi Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (10) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi.
(11) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Hukum setiap tahun: a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya. (12) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (13) Dalam hal Analis Hukum menduduki jenjang jabatan pada tahun berjalan, target Angka Kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki jabatan pada tahun berjalan, yaitu norma target Angka Kredit dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali sisa jumlah bulan tahun berjalan.
