Pasal 34
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyusunan rencana SKP Analis Hukum dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan rencana kerja tahunan Instansi Pemerintah dan perjanjian kinerja. (2) Penyusunan rencana SKP Analis Hukum dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara Analis Hukum dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung. (3) Rencana SKP memuat target kinerja.
(4) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit, dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (5) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (6) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jenis kinerja yang mendorong Analis Hukum untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi dan/atau kapasitas Analis Hukum yang bersangkutan. (7) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa unsur pengembangan profesi dan/atau kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi syarat: a. disepakati antara pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan Analis Hukum yang bersangkutan; b. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Analis Hukum yang bersangkutan; dan/atau c. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. (8) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS yang bersangkutan setelah direviu oleh pengelola kinerja/tim pengelola kinerja. (9) Rencana SKP Analis Hukum diajukan kepada pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk mendapat reviu. (10) Setelah rencana SKP Analis Hukum direviu pengelola kinerja/tim pengelola kinerja, langkah selanjutnya yaitu menyusun formulir keterkaitan SKP Analis Hukum dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran format SKP. (11) Formulir keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum kemudian diajukan Analis Hukum ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri rencana SKP yang telah direviu pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk dilakukan verifikasi. (12) Verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi rencana kinerja utama dengan tugas pokok Jabatan Fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan. (13) Analis Hukum bersama Pejabat Penilai Kinerja PNS melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi Tim Penilai Angka Kredit. (14) Rencana SKP yang telah direviu oleh pengelola kinerja/tim pengelola kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Paragraf Ketiga Penyusunan dan Penetapan SKP
