Pasal 36
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Dalam mencapai target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) Analis Hukum dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: a. Analis Hukum Ahli Pertama paling banyak 8 (delapan) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima); b. Analis Hukum Ahli Muda untuk kenaikan pangkat golongan/ruang setingkat lebih tinggi, pangkat golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima); c. Analis Hukum Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebanyak 6 (enam) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima); d. Analis Hukum Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan wajib melaksanakan pengembangan profesi sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); dan e. Analis Hukum Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).
