Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama yang telah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama lain. (2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia paling lama untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Hukum. (3) Pengalaman di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak harus secara terus menerus. (4) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambah Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (9) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Instansi Pembina.
