Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain harus melampirkan dokumen berupa: a. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi; b. keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; c. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; d. keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; g. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; h. rekomendasi dari Instansi Pembina; i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; dan k. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
