Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum; b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum; c. Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas; d. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Hukum; e. kelulusan pelatihan fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan f. Analis Hukum yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.
