Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi; b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. daftar riwayat hidup. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari calon PNS.
