PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti Notaris; b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat kepada Menteri.
