PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Pengambilan keputusan Majelis Pengawas diputuskan dalam rapat Majelis Pengawas. (2) Rapat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Majelis Pengawas. (3) Rapat Majelis Pengawas dapat mengambil keputusan dan dinyatakan sah, jika dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang dari jumlah anggota dan setiap unsur harus terwakili.
