Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan; c. MENETAPKAN Notaris pemegang Protokol Notaris yang akan diangkat sebagai pejabat negara; d. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Daerah yang berwenang; dan e. menyampaikan hasil pemeriksaan dan putusan kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Pusat berwenang memberikan surat keterangan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris yang meliputi:
- surat keterangan konduite Notaris; dan
- surat keterangan tentang cuti Notaris. b. surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
