PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi: a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah; b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah; d. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; dan e. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
