Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, dalam hal Majelis Pengawas Daerah belum terbentuk; d. menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat dan Organisasi Notaris; dan e. menyampaikan pengajuan banding kepada Majelis Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti Notaris. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Wilayah berwenang memberikan surat keterangan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris yang meliputi:
- surat keterangan konduite Notaris; dan
- surat keterangan tentang cuti Notaris. b. surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
