Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi: a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; b. melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu; c. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih; d. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara; e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Majelis Pengawas
Pusat, Organisasi Notaris, dan Notaris yang bersangkutan; dan f. memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat, Organisasi Notaris, Notaris yang bersangkutan, dan pihak yang melaporkan.
