Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan; b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG; d. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan; e. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya; f. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir; dan g. membuat dan menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang memberikan surat keterangan yang terdiri atas: a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris, yang meliputi:
surat keterangan konduite Notaris;
surat keterangan tentang cuti Notaris;
surat keterangan yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris;
surat keterangan tentang jumlah akta Notaris; dan
surat keterangan pemegang Protokol Notaris. b. keterangan administrasi perpanjangan masa jabatan Notaris, yang meliputi:
surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris; dan
surat keterangan pemegang Protokol Notaris. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
