PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
(1) Majelis Pengawas terdiri atas: a. Majelis Pengawas Daerah; b. Majelis Pengawas Wilayah; dan c. Majelis Pengawas Pusat. (2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri. (3) Masa jabatan Majelis Pengawas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
