PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
(1) Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibentuk oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri dan berkedudukan di kabupaten/kota. (2) Pembentukan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika di kabupaten/kota telah diangkat paling sedikit 12 (dua belas) orang Notaris.
