PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Tempat kedudukan sekretariat, pada tingkat: a. Majelis Pengawas Daerah berkedudukan di kantor unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tempat lain di kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah; b. Majelis Pengawas Wilayah berkedudukan di Kantor Wilayah; dan c. Majelis Pengawas Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penunjukan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah dan harus memperhatikan unsur keamanan dan kerahasiaan.
