PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Majelis Pengawas berwenang melakukan: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris; b. pengadministrasian yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas; c. pengadministrasian yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas; dan d. pemeriksaan rutin.
