PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut: a. berasal dari unsur pemerintah; b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum; dan c. mempunyai golongan ruang paling rendah:
- III/a untuk Majelis Pengawas Daerah;
- III/c untuk Majelis Pengawas Wilayah; atau
- III/d untuk Majelis Pengawas Pusat. (2) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan dukungan administrasi; b. menjadwalkan sidang; c. menyusun program kerja, sarana, prasarana, dan anggaran; d. membuat laporan Majelis Pengawas; dan e. mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Majelis Pengawas menjalankan fungsi: a. memberikan dukungan administrasi Majelis Pengawas; dan
b. mengusulkan pengangkatan staf sekretariat sesuai kebutuhan kepada ketua Majelis Pengawas pada setiap tingkatan.
