Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Pengawas dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam rapat Majelis Pengawas. (2) Dalam rapat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris membentuk dan memimpin Sekretariat Majelis Pengawas. (3) Sekretariat Majelis Pengawas terdiri atas: a. Sekretariat Majelis Pengawas Daerah; b. Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Sekretariat Majelis Pengawas Pusat. (4) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Kepala Kantor Wilayah. (5) Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah. (6) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Direktur Perdata atas nama Direktur Jenderal.
