PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa. (2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
