PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Dalam hal pergantian antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terhadap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang beralih tugas atau berhalangan tetap, seketika dan sekaligus Menteri melantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang baru sebagai pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah.
