PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Pusat dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (3) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Daerah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
