Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat yang mengakibatkan kekosongan anggota Majelis Pengawas, maka: a. Menteri; b. Direktur Jenderal; atau c. Kepala Kantor Wilayah, dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan. (2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, serta tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
