PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Pemberhentian anggota Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan berdasarkan usulan ketua Majelis Pengawas kepada pejabat yang mengangkatnya. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri secara berjenjang.
