Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya; c. permintaan sendiri; d. pindah wilayah kerja; e. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum; f. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; atau g. diangkat menjadi pejabat negara. (2) Anggota Majelis Pengawas dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan. (3) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena: a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas; d. melakukan pelanggaran berat; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau f. melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari Majelis Pengawas.
