Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Pengawas, setiap anggota Majelis Pengawas harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundang-undangan lainnya; bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan; bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah; bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
