Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program magister kenotariatan atau ahli/akademisi yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atau yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
