Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal dapat meminta usulan baru. (2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Wilayah dari anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Wilayah.
