PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah, meliputi:
- Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah; dan
- 1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah. b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum atau pimpinan sekolah tinggi hukum setempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 karena jabatannya secara ex officio menjadi anggota Majelis Pengawas Wilayah. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
