Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta usulan baru. (2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Daerah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Daerah.
