Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah di lingkungan Kantor Wilayah dan/atau dari pemerintah daerah setempat; b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum atau pimpinan sekolah tinggi hukum setempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Dalam hal di kabupaten/kota tidak mempunyai fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menunjuk unsur ahli/akademisi dari wilayah lain. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
