Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan meliputi: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan; g. tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; h. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan i. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan terhadap Kepala Kantor Wilayah dan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur ahli/akademisi tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang telah dilegalisasi; b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; d. daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter); dan e. surat pernyataan bermeterai masing-masing menyatakan:
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum;
- tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
