PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Menteri dapat meminta usulan baru. (2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Pusat dari anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Pusat.
