PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat terdiri atas: a. Sekretariat pusat; dan b. Sekretariat Perwakilan. (2) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal. (3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara.
