Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat pusat menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penatausahaan dan menyiapkan administrasi kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; b. melakukan reviu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; c. mengoordinasikan pengisian rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan di lingkungan Kementerian; d. melakukan identifikasi dan verifikasi paket pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa beserta dokumen kelengkapannya yang akan ditenderkan di lingkungan Kementerian; e. menyiapkan draf surat keputusan Kepala UKPBJ tentang penetapan Sekretariat Perwakilan; f. menyiapkan draf surat keputusan Kepala UKPBJ tentang penetapan Pokja Pemilihan di lingkungan Kementerian; g. menyampaikan Surat Keputusan Kepala UKPBJ tentang Penetapan Pokja Pemilihan di lingkungan Sekretariat Pusat dan Sekretariat Perwakilan kepada KPA untuk ditetapkan honorarium bagi pegawai di luar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan h. menghimpun laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dan melaporkannya kepada Kepala UKPBJ.
