Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b berkedudukan di unit Eselon I dan Kantor Wilayah. (2) Sekretariat Perwakilan yang berkedudukan di unit Sekretariat Jenderal, dilaksanakan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara. (3) Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab pada Kepala UKPBJ. (4) Selain bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ, Sekretariat Perwakilan juga harus berkoordinasi dengan Sekretariat Pusat. (5) Setiap Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh 1 (satu) orang Penanggung Jawab Perwakilan. (6) Penanggung Jawab Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh: a. Sekretaris Unit Eselon I, untuk Sekretariat Perwakilan pada unit Eselon I; dan b. Kepala Divisi Administrasi, untuk Sekretariat Perwakilan pada Kantor Wilayah. (7) Penanggung Jawab Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala UKPBJ.
