Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penatausahaan dan menyiapkan administrasi keuangan atas kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah;
b. menyiapkan bahan reviu Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; c. mengkoordinasikan pengisian rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; d. melakukan identifikasi dan verifikasi paket pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa beserta dokumen kelengkapannya yang akan ditenderkan pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; e. menyampaikan hasil identifikasi dan verifikasi dokumen Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretariat Pusat; f. mengajukan surat permohonan penetapan Pokja Pemilihan kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretariat Pusat; dan g. menyiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah secara berkala per triwulan kepada Kepala UKPBJ.
