PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala menyelenggarakan fungsi: a. menyusun perumusan pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; b. koordinasi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; c. koordinasi pelaksanaan bimbingan, pendampingan, dan/atau konsultasi teknis Pengadaan Barang/Jasa; d. membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan; dan e. MENETAPKAN/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
