PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UKPBJ berkedudukan pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal. (2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan bimbingan, pendampingan, dan/atau konsultasi teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengelolaan layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
