PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Fungsi pengelolaan layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) Dalam melaksankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Data dan Teknologi Informasi harus berkoordinasi dengan UKPBJ.
