PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN ITAS
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelesaikan pemberian Itas calon TKA melalui mekanisme: a. memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus Itas dan Izin Masuk Kembali; dan b. memberikan Itas elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik. (2) Data Itas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi
Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.
