PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN ITAS
(1) Pemberian Itas dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan konter pemeriksaan khusus.
