Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN VITAS
(1) Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online. (3) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Itas pada saat kedatangan. (4) Pemberian Vitas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui TKA Online; b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; c. Dalam hal permohonan Vitas saat kedatangan bagi calon TKA yang berasal dari negara calling visa ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran Vitas saat kedatangan, Itas saat kedatangan, Izin Masuk Kembali, dan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA;
g. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan Vitas saat kedatangan dan meneruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang ditembuskan ke kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan calon TKA; h. Calon TKA masuk wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan dengan membawa Paspor yang sah dan masih berlaku dan surat persetujuan Vitas saat kedatangan.
