PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 10
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Itas yang berasal dari Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku Itas berakhir. (3) Jangka waktu lama tinggal perpanjangan Itas diberikan berdasarkan jangka waktu kerja sebagaimana tercantum dalam notifikasi dan paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan keseluruhan lama tinggal tidak melebihi 6 (enam) tahun.
