Pasal 11
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online yang terintegrasi dengan SIMKIM. (3) Perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses perpanjangan Itas; b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal meneruskan notifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi yang menerbitkan Itas TKA sekaligus mengirimkan informasi secara elektronik kepada
Pemberi Kerja TKA dan TKA melalui SIMKIM, untuk datang ke kantor imigrasi dengan membawa Paspor Kebangsaan yang masih berlaku; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menerima Paspor Kebangsaan TKA dan menyerahkan tanda terima permohonan sekaligus kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perpanjangan Itas, Izin Masuk Kembali dan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau TKA; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi melaksanakan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan, wawancara dan pengambilan data biometrik; e. kantor imigrasi menerbitkan Itas elektronik sekaligus dengan Izin Masuk Kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan pembayaran; f. Perpanjangan keempat dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian yang dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM; dan g. Perpanjangan Itas dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau Itas TKA dari negara calling visa sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan Direktur Jenderal yang dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM.
