Pasal 12
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
dilakukan pengambilan biometrik dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. (2) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kantor imigrasi menerima persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. (3) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kantor imigrasi menerima persetujuan Direktur Jenderal dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.
