PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN VITAS
(1) Pemberian Vitas bagi calon TKA dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.
