PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN VITAS
(1) Vitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online. (3) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Itas.
